Bapepam Cabut 4 Ijin Usaha Broker Asuransi
Agustina Melani

INILAH.COM, Jakarta - Kementerian Keuangan RI melalui Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah mencabut empat ijin usaha perusahaan penunjang asuransi.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Bapepam-LK Ngalim Sawega, dalam situs Bapepam-LK Selasa (4/1). Adapun perusahaan penunjang usaha asuransi tersebut antara lain PT Agilent Risk Specialties yang bergerak di bidang usaha pialang reasuransi berdasarkan nomor KEP-609/KM.10/2010 pada 5 November 2010. PT Siusar Insurance Service Company yang bergerak di bidang usaha pialang asuransi berdasarkan keputusan nomor KEP-611/KM.10/2010 tanggal 11 November 2010.

PT Surya Sejahtera Makmur Perdana d/h PT Beringin Sejahtera Makmur Putra yang bergerak di bidang usaha pialang reasuransi berdasarkan keputusan nomor KEP-612/KM.10/2010 pada 11 November 2010. PT Malindo International Insurance Brokers yang bergerak di bidang usaha pialang asuransi berdasarkan keputusan nomor KEP-613/KM.10/2010 pada 11 November 2010.

Pencabutan ijin usaha perusahaan tersebut mulai berlakunya sejak tanggal ditetapkannya keputusan Menteri Keuangan atas nama masing-masing perusahaan. [hid]


Sent from my mobile phone

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Trailer Tujuan Kalimantan Direct Inland Transport

Kurun waktu tiga tahun belakangan ini para pelaku usaha dijagat transportasi darat dan laut, semakin ketat dalam persaingan, kemudahan kemud...